Mantan ditaktor Irak, Saddam Hussein saat divonis mati Januari 2006. Inset: Hakim Raouf Abdul Rahman. Foto: SM
Raouf Abdul Rahman menjatuhkan hukuman gantung kepada Saddam Hussein pada tahun 2006. Aksi ISIS terhadap hakim berusia 69 tahun itu diklaim sebagai balas dendam atas kematian Saddam.
Kematian Raouf belum dikonfirmasi oleh pemerintah Irak. Namun, para pejabat Irak tidak membantah jika hakim itu ditangkap ISIS pekan lalu.
Raouf yang ditangkap militan ISIS pada 16 Juni 2014, diyakini telah tewas dieksekusi ISIS dua hari kemudian. Seorang anggota parlemen Yordania, Khalil Attieh menulis di halaman Facebook-nya, bahwa hakim Raouf yang memimpin sidang dan memvonis mati Sadda Hussein telah ditangkap dan dieksekusi.
”Revolusioner Irak menangkap dia dan menjatuhkan hukuman mati sebagai pembalasan atas kematian martir Saddam Hussein,” katanya, seperti dikutip Mail Online, Senin (23/6/2014).
Attieh juga mengatakan bahwa hakim itu telah berupaya melarikan diri dari Baghdad untuk menghindari penangkapan militan ISIS, namun upaya itu gagal. Hakim Raouf disebut-sebut menyamar dengan kostum penari saat mencoba melarikan diri dari Baghdad.
Halaman Facebook untuk Izzat Ibrahim al-Douri, mantan wakil Saddam Hussein yang kini menjadi tokoh kuncul militan kelompok Sunni juga tertulis status, bahwa hakim Raouf telah ditangkap para militan ISIS.
Hakim Raouf lahir di Kota Kurdi Halabja. Dia memimpin sidang Saddam Hussein pada Januari 2006, menggantikan hakim Rizgar Amin yang dikritik karena terlalu lunak terhadap Saddam dan para kroninya.
(mas)
Sumber international sindonews.com
No comments:
Post a Comment